Jumat, 20 Mei 2011

UN Dapat Dibubarkan Jika Melanggar Hak Anak

Ujian nasional (UN) sebagai tolak ukur kelulusan siswa harus mampu manampung hak-hak anak, jika tidak UN bisa dibubarkan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengklasifikasi hak anak itu adalah hak melanjutkan proses belajar ke jenjang yang lebih tinggi.

Menurut Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Jhony Nelson Simanjuntak, penilaian UN harus dilakukan secara menyeluruh sejak awal sekolah.

"Pelaksanaan evaluasi harus bertumpu pada prestasi anak mulai dari kelas 1 sampai 6 untuk SD, kalau SMP dari kelas 7 sampai 9, kalau SMA 10 sampai 12. Jadi kita menilai apakah ujian nasional justru mengurangi atau mencabut hak-hak peserta didik ke jenjang yang lebih tinggi atau tidak." katanya kepada www.today.co.id di Jakarta, Minggu (24/4/2011).

Ia menjelaskan, Komnas HAM tidak akan mencampuri sistem UN yang diterapkan Kemendiknas. Pihaknya akan fokus dan berkonsentrasi kepada hak-hak pendidikan anak. Jika kecurangan UN yang ditemukan di lapangan bisa mencabut hak-hak anak, maka UN bisa dicabut.

"Kita tidak menilai proses dari UN, misalnya bagaimana materi dan bobot, karena itu area Kementerian Pendidikan. Komnas HAM hanya berkonsentrasi kepada hak-hak pendidikan anak," tandasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM akan turun gunung untuk mengawal pelaksanaan UN 2011. Langkah ini berdasarkan putusan hasil sidang paripurna DPR yang meminta Komnas HAM mengawal UN.

"Pada praktek UN tahun lalu kita menemukan beberapa persoalan, yakni beberapa siswa telah terganggu secara psikologis. Kedua, praktek pemrotes-pemrotes UN mendapat kekerasan di beberapa tempat bahkan diancam untuk keluar," ungkapnya saat ditemu www.today.co.id di Gedung Komnas HAM.

( Diposting Oleh : Budi.ES. sumber :www.today.co.id )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar